Baca Juga: Cermati Kembali Nilai Minimal Agar Lolos Tes SKD STAN pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara daring, Selasa 28 Juni 2022 menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut di antaranya untuk gaji ke-13 sebesar Rp11,5 triliun bagi para ASN di kementerian/lembaga, termasuk TNI/Polri.
ASN daerah mendapat alokasi sebanyak Rp15 triliun lewat dana alokasi umum (DAU), sementara para pensiunan dapat bagian Rp9 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).
Ditilik dari aturan terbaru, perbedaannya terletak pada penambahan bonus tunjangan kinerja sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Joget Shopee COD Jadi Unggahan Reels Instagram Ronaldinho yang Pertama Saat Kunjungan ke Indonesia
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 30 Juni 2022 : 3 Tunggal Putra Indonesia Amankan Tiket Ke Babak Selanjutnya
Total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.
Dilansir dari Kemenkeu, Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2022, dimana lebih besar dari pada tahun lalu, tepatnya yang dibagikan per Mei 2021.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
Baca Juga: VIRAL! Hindari Tilang ETLE, Emak-emak Satu Ini Gunakan Celana Dalam untuk Tutupi Plat Nomor