Hak anak tersebut adalah terdiri atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Lulus Pantukhir IPDN 2022! Simak Hasil Pengumuman Lengkap dengan Nama Peserta yang Lolos Seleksi
Baca Juga: Sudah Ada 19 Juta NIK yang Terintegrasi dengan NPWP, Bisa Digunakan Lapor Pajak
Pelaksanaan HAN 2022 ini sudah mulai memasuki fase Endemi, yaitu terjadinya perubahan dalam pola keseharian anak sehingga mengalami berbagai persoalan seperti penyesuaian kembali anak dalam kehidupan bermasyarakat, belajar, dan pemanfaatan waktu luang dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Berdasarkan tantangan tersebut maka KemenPPPA menetapkan tema HAN tahun 2022 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.***