Masih Berlanjut, Pelaku Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K di SD Ciamis Terancam Dipecat!

- 28 Juli 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi / Masih Berlanjut, Pelaku Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K di SD Ciamis Terancam Dipecat!
Ilustrasi / Masih Berlanjut, Pelaku Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K di SD Ciamis Terancam Dipecat! /unsplash/Jacob Rank

PORTAL MOJOKERTO - Kasus video mesum yang beberapa hari lalu sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru.

Masih berlanjut kasus video berisi adegan tidak senonoh berdurasi 2 menit 50 detik yang melibatkan dua guru SD di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram, Cocok Dipakai di WA, IG, FB dan Twitter

Baca Juga: Ternyata 3 Makanan Ini Bisa Membantu Meredakan Penyakit Cacar Monyet

Seperti diketahui video syur berisi adegan asusila dua orang guru, membuat heboh kalangan pendidik di tatar galuh Ciamis.

Pemeran laki-laki berstatus PNS, sedangkan perempuan pasangannya, saat ini guru P3K. Diduga video syur tersebut diedarkan oleh pemeran laki-laki.

Saat ini Inspektorat Kabupaten Ciamis langsung menindaklanjuti kasus tersebut, akibat perbuatannya kedua pendidik tersebut terancam diberhentikan.

Baca Juga: Extraordinary Attorney Woo Kuasai Posisi Teratas dalam Peringkat Drama dan Aktor Paling Menarik Minggu Ini

Baca Juga: Ide Menu Sarapan dan Bekal Hari Ini: Resep Roti Telur Lipat Korea, 5 Menit Jadi!

"Penanganannya berjenjang dari Disdik, Inspektorat. Kami membentuk tim ad hoc untuk menangani persoalan ini," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dody Nardianto, ketika ditemui pada Selasa, 27 Juli 2022.

Keberadaan pelaku laki-laki saat ini masih belum diketahui, sehingga tidak diketahui pula apa motif dari penyebaran video asusila tersebut.

Sedangkan pemeran wanita sudah memenuhi panggilan dari Disdik Ciamis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K di SD Ciamis, Pelaku Terancam Dipecat", Tim ad hoc yang menangani kasus asusila tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, dan Bagian Hukum Setda Ciamis.

"Kami, tim ad hoc hanya menangani persoalan yang terkait dengan indisipliner kedinasan. Sedangkan berkenaan penyebaran dan yang lain menjadi ranah penegak hukum," tuturnya.

Baca Juga: Keisya Levronka Diduga Sakit Hati Usai Diminta Lipsync, Ivan Gunawan Tulis Permintaan Maaf

Lebih lanjut Dody menambahkan, kesulitan untuk menghadirkan pemeran laki-laki, untuk diminta keterangannya. Terlebih sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui. Bahkan pihak keluarganya, juga mengaku tidak mengetahui jejaknya.

"Sesuai prosedur tetap dilakukan pemanggilan sampai tiga kali. Kami berharap pelaku laki-laki menghadap tim ad hoc," kata Dody.

Berdasar beban kesalahan, dia menyatakan, dalam peraturan PNS, ada beberapa jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang dan berat. Meski demikian Dody menyatakan belum bisa menentukan kualifikasi jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Punya Riwayat Penyakit Maag ? Salah Satu Buah Ini Dapat Membantu Meredakan

Namun demikian, lanjutnya, dalam PP 53 Tahun 20202 dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat pasalnya menyangkut tingkat kehadiran pegawai. Seperti soal kehadiran, sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

"Aturan yang mengatur soal kehadiran kerja, apabila 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, baik kumulatif maupun berurut, diberhentikan dengan tidak hormat. Tim ad hoc dapat mengambil putusan tanpa kehadiran pelaku. Kami mendapat informasi sejak 13 Juli, keberadaannya tidak diketahui," katanya.

Baca Juga: Sedang Menderita Batuk, Ini 5 Bahan Alami Yang Dapat Dicoba, Salah Satunya Jeruk Nipis dan Kecap

Terpisah Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Ciamis Iptu Magdalena, membenarkan pihak Polres Ciamis tengah menangani kasus video tidak senonoh. Kasusnya ditangani oleh Unit II, Tipiter (Tindak Pidana Tertentu).

"Masih tahap penyelidikan oleh Unit Tipiter," katanya.

Seperti diketahui kalangan guru di tatar galuh Ciamis heboh menyusul beredarnya video mesum yang pemerannya adalah oknum dua guru SD di sekolah yang sama di wilayah Sukadana Ciamis.

Baca Juga: Ide Cemilan Kekinian : Resep Croffle Lezat dari Dapur Sendiri

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik Ciamis) Endang Kuswana, mengatakan berdasar keterangan dari pemeran wanita, video tersebut dibuat lima tahun lalu, (sebelum menjadi guru P3K).

Diunggah pada 12 Juli 2022, dinihari, melalui grup WA PGRI.

"Kami juga belum tahu motif penyebaran video itu," tuturnya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah