Diduga Melanggar Prosedur TKP Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Jalani Penempatan Khusus Selama 30 hari

- 7 Agustus 2022, 20:46 WIB
Diduga melanggar prosedur TKP kematian Brigadir J, Ferdy Sambo jalani penempatan khusus selama 30 hari.*
Diduga melanggar prosedur TKP kematian Brigadir J, Ferdy Sambo jalani penempatan khusus selama 30 hari.* /Antara/

PORTAL MOJOKERTO - Diduga melanggar prosedur Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akhirnya jalani penempatan khusus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.

Irjen Ferdy Sambo akan menjalani penempatan khusus di Mako Brimob selama 30 hari ke depan.

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Benar Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J? Begini Faktanya

Baca Juga: Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Tetapkan Manajer Artis BCL Sebagai Tersangka

"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 7 Agustus 2022.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu 6 Agustus 2022 terkait kode etik dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob dengan Pengawalan Ketat, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x