Tarif Ojek Online Akan Naik, Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online Menurut Aturan Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 10:49 WIB
Berikut ini tarif terbaru ojek online yang naik lagi berdasarkan regulasi dari Kemenhub
Berikut ini tarif terbaru ojek online yang naik lagi berdasarkan regulasi dari Kemenhub /Muhammad Faiz/

PORTAL MOJOKERTO - Simak dalam artikel berikut mengenai daftar tarif baru ojek online yang akan naik.

Daftar tarif baru ojek online tertuang dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Regulasi ini menggantikan KM Nomor KP 348/2019.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Alami Trauma Berat, LPSK: Putri Candrawathi Masih Terguncang Butuh Psikiater

Baca Juga: Timsus Lakukan Penggeledahan untuk Bongkar Kasus Brigadir J, Ini Tiga Lokasinya

Dalam peraturan tarif tersebut, tarif  baru ojek online dibuat dalam sistem zonasi dan berlaku pada tiga zonasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin, 08 Agustus 2022 yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Bunuh Brigadir J Mungkin Hanya Boleh Didengar Oleh Orang Dewasa Saja

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Halaman:

Editor: Eny Wahyu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x