Yuk Jadi Guru! Simak Syarat, Jurusan, Link Pendaftaran, hingga Cara Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

- 29 Agustus 2022, 13:20 WIB
PPG Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka sejak 26 Agustus 2022, berikut syarat pendaftaran, jurusan, link pendaftaran, hingga panduan cara daftar pada artikel ini.
PPG Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka sejak 26 Agustus 2022, berikut syarat pendaftaran, jurusan, link pendaftaran, hingga panduan cara daftar pada artikel ini. /Tangkapan layar Instagram @ppgkemdikbud

PORTAL MOJOKERTO - PPG Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka sejak 26 Agustus 2022, berikut syarat pendaftaran, jurusan, link pendaftaran, hingga panduan cara daftar pada artikel ini. 

Selain syarat pendaftaran, cara mendaftar, dan link pendaftaran, Anda juga harus memperhatikan batas waktu pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2.

Seperti diketahui bahwa batas waktu pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 hanya sampai dengan 26 September 2022.  

Baca Juga: Klik Link Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 ppg.kemdikbud.go.id dan Ikuti Kompetensi Guru, Ini Syaratnya

Baca Juga: PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah DIBUKA! Simak Syarat, Cara Daftar, Link Pendaftaran, Hingga Bidang Studi

Tujuan digelarnya PPG Prajabatan Gelombang 2 adalah untuk mempersiapkan guru-guru agar lebih kompeten di bidang studi masing-masing.

Anda perlu memperhatikan beberapa syarat pendaftaran berikut ini guna mendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2.

Syarat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

Baca Juga: Link Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2, Catat Tanggal dan Cermati Syarat Daftarnya di Sini

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x