PORTAL MOJOKERTO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kejagung mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dkk ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Berkas perkara Ferdy Sambo dkk yang dilimpahkan oleh penyidik dinilai tidak lengkap.
Baca Juga: Profil Ferdy Sambo, Dari Karier Mentereng Hingga Terjegal Sebuah Kasus Pembunuhan
Baca Juga: Jejak Karier Ferdy Sambo, Dari Bintang Dua Termuda Hingga Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Dilansir dari PMJ News, berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," tambahnya.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok