PORTAL MOJOKERTO - Beberapa waktu lalu, beredar kabar soal Ferdy Sambo akan ajukan banding soal pemecatan secara tidak hormat yang dialaminya.
Adapun pemecatan secara tidak hormat dari institusi kepolisian yang diterima Ferdy Sambo adalah sebagai imbas dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo diputuskan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik sejak Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Punya Pintu Rahasia untuk Simpan Jenazah Polisi, Ini Kata Polri
Baca Juga: Soal Video Viral Pintu Rahasia untuk Simpan Kejahatan Ferdy Sambo, Polri Akhirnya Buka Suara
Setelah adanya keputusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding atas pemecatan tidak hormat yang ia terima.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo.
“Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori banding,” ujar Dedi Prasetyo, dilansir dari PMJ News, 6 September 2022.
Baca Juga: Bharada E Akhirnya Bongkar Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J, Drama Ferdy Sambo Berantakan