PORTAL MOJOKERTO - Pada bulan September 2022 ini salah satu bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan cair, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu.
Penyaluran BSU Rp600 ribu ini diberikan oleh Kemnaker dalam rangka untuk subsidi atas kenaikan harga BBM baru-baru ini.
BSU Rp600 ribu tidak sembarang diberikan kepada masyarakat, ada beberapa kriteria tertentu sebagai syarat penerima bantuan.
Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Penerimaan Pa PK TNI Reguler Tahun 2022: www.rekrutmen-tni.mil.id
Baca Juga: UPDATE: Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini Selasa 13 September 2022, Ada Kenaikan
Adapun yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Melalui data BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima BSU Kemnaker sebanyak 5.099.915 orang. Sekitar lima juta warga Indonesia tersebut akan menerima BSU Tahap I.
Baca Juga: Viral Hacker Pembobol Data Pemerintah, Sosok Ini Diduga Sebagai Orang Di Balik Bjorka
Syarat Penerima BSU
Berikut syarat penerima BSU Rp600 ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.