1. Pertama-tama anda harus mengunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.
2. Jika anda belum mempunyai akun, anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan memilih bagian ‘Daftar Akun’ yang ada di pojok kanan halaman situs Kemnaker.
3. Isi data secara lengkap dalam pendaftaran akun tersebut.
4. Setelah itu aktivasi akun yang didaftarkan dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan.
5. Jika akun sudah dibuat selanjutnya lakukan login ulang di website.
6. Lengkapi profil dari akun tersebut secara lengkap.
7. Kemudian jika profil sudah terbuat, untuk memeriksa apakah anda terdaftar BSU Kemnaker tinggal klik bagian cek pemberitahuan.
Baca Juga: Lirik Lagu Tertawan Hati - Awdella, Kisahkan Dilema Hubungan Toxic yang Sulit Ditinggalkan