LENGKAP! Daftar UMK Jawa Timur Tahun 2024 Terbaru, Cek 38 Kabupaten Kota di Sini!

- 2 Desember 2023, 10:29 WIB
LENGKAP! Daftar UMK Jawa Timur Tahun 2024 Terbaru, Cek 38 Kabupaten Kota!
LENGKAP! Daftar UMK Jawa Timur Tahun 2024 Terbaru, Cek 38 Kabupaten Kota! /canva/

PORTAL MOJOKERTO - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Timur telah diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Pengumuman ini terkait dengan penetapan UMK 2024 yang baru-baru ini dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 pada tanggal 30 November 2023.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga di setiap wilayah kabupaten/kota.

Rata-rata, kenaikan UMK mendekati 6,3 persen, sesuai dengan kondisi riil yang ada di setiap daerah.

Baca Juga: Gaji dan Masa Kerja KPPS Pemilu 2024, Laksanakan Tahapan Pemungutan Suara di TPS

Daftar UMK 2024 di wilayah Jawa Timur

1. Kota Surabaya Rp4,725,479
2. Kota Gresik Rp4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275
7. Kota Malang Rp3.309.144
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838
9. Kota Batu Rp3.155.367
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225
13. Kota Mojokerto Rp2.832.710
14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
15. Kota Probolinggo Rp2.701.086

Baca Juga: Merinding! ini Lirik Lagu Dawai Karya Fadhilah Intan Viral di TikTok OST Film Air Mata Diujung Sajadah Lengkap

Halaman:

Editor: Ayu Eviana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x