Kategori tersebut adalah eks Tenaga Harian Lepas (THL) Tingkat II dan non ASN dengan lulusan peringkat terbaik. Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 menjadi acuan dalam penyelesaian honorer melalui mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
4. Perhatian Pemerintah Terhadap Penataan Honorer
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah sangat memperhatikan penataan honorer, sehingga dalam proses pengangkatan honorer menjadi PPPK tahun 2024, tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dengan disahkannya UU ASN 2023, pemerintah bersama DPR akan merancang Peraturan Pemerintah sebagai turunannya.
Meskipun belum diumumkan secara resmi terkait tanggal dan waktu pelaksanaan seleksi pengangkatan honorer menjadi PPPK tahun 2024, para honorer diharapkan tetap memantau perkembangan informasi terkait rekrutmen ini.
Dengan adanya fokus pada dua kategori prioritas, proses ini kemungkinan tidak akan berjalan serupa dengan tahun sebelumnya.
Kejelasan jadwal dan persiapan yang matang akan menjadi kunci sukses para honorer yang berpeluang mengikuti seleksi ini. Dengan demikian, proses penataan honorer menjadi PPPK tahun 2024 diharapkan dapat berlangsung lancar dan memberikan peluang yang adil bagi semua pihak.***