PORTAL MOJOKERTO - Doni Salmanan tengah menjadi perbincangan usai dirinya terseret kasus penipuan binary option Qoutex.
Bareskrim Mabes Polri terus mengusut tuntas kasus penipuan investasi ini. Mulai dari Indra Kenz yang sudah ditetapkan menjadi tersangka hingga Doni Salmanan.
Ditemani dengan 3 kuasa hukumnya, Doni Salmanan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa 8 Maret 2022 untuk diperiksa penyidik sebagai saksi atas kasus penipuan tersebut.
"Bismillahirahmanirrahim...untuk semua temen-temen semua di sini terima kasih ya atas kehadirannya. Di sini kasus saya sedang diproses," ungkap Crazy Rich Bandung tersebut, dilansir dari kanal Youtube KH Infotainment, Selasa 8 Maret 2022.
Doni Salmanan menyebut sudah menyerahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwajib untuk diproses seadil-adilnya.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Binomo Diduga Doni Salmanan, Ini Kata Mabes Polri
"Untuk saat ini sudah diproses oleh pihak kepolisian saya percayakan kepada pihak kepolisian semua sudah diproses seadil-adilnya," pungkas Doni Salmanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan terancam dijerat pasal terkait pelanggaran ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan pasal yang dibesarkan yaitu judi online dan atau penyebaran berita hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.