Sebagai Saksi, Bareskrim Mabes Polri Bakal Periksa Doni Salmanan Diduga Terlibat Kasus Penipuan Qoutex

- 8 Maret 2022, 08:00 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akan Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Penipuan Binary Option Quotex
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akan Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Penipuan Binary Option Quotex /Instagram @donisalmanan

PORTAL MOJOKERTO - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan tengah menjadi perbincangan usai dirinya terseret kasus penipuan binary option Qoutex.

Bareskrim mabes Polri terus mengusut tuntas kasus penipuan investasi ini. Mulai dari Indra Kenz yang sudah ditetapkan menjadi tersangka hingga Doni Salmanan.

Hari ini Selasa 8 Maret 2022 Doni Salmanan akan diperiksa penyidik sebagai saksi atas kasus penipuan tersebut. 

Baca Juga: Tidak Perlu Tunjukan Hasil PCR dan Antigen, Kini Hanya Perlu Bukti Vaksinasi Untuk Perjalanan  

"Kasus DS terkait dengan platform Qoutex, berdasarkan laporan polisi tanggal 3 Februari 2022, dengan pelapor RA terkait pelanggaran ITE," ujar Kombes Pol Gatot Repli dilansir dari kanal Youtube KH Infotainment Selasa 8 Maret 2022.

"Direncanakan Selasa, jam 10.00, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS sebagai status saksi," ucap Kombes Pol Gatot Repli. 

Menurut Kombes Pol Gatot Repli, Doni Salmanan terancam dijerat pasal terkait pelanggaran ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan pasal yang dibesarkan yaitu judi online dan atau penyebaran berita hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Posesif Terhadap Baby Ameena, Atta Halilintar Sampai Mengomeli Aurel Hermansyah Gegara Ini

Kombes Pol Gatot Repli menyebutkan bahwa atas kasus serupa yang tengah menyeret nama Doni Salmanan, dapat dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah