PORTAL MOJOKERTO - Syarat perjalanan dengan moda transportasi, baik darat, udara, hingga laut telah diperbaharui. Sekarang tidak perlu menunjukan bukti hasil negatif dengan Antigen atau PCR.
Akan tetapi, cukup dengan menunjukan sertifikat vaksinasi dalam aplikasi peduliLindungi.
Perubahan peraturan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka transisi Indonesia menuju epidemi Covid-19.
Hal ini berarti aplikasi peduliLindungi menjadi salah satu aplikasi yang harus wajib terinstal dalam smartphone saat ingin berpergian.
Baca Juga: Tidak Perlu Tunjukan Hasil PCR dan Antigen, Kini Hanya Perlu Bukti Vaksinasi Untuk Perjalanan
Sertifikat vaksin yang diterima untuk syarat perjalanan adalah sertifikat dosis lengkap atau sertifikat vaksin tahap satu dan dua.
Kita bisa melihat sekaligus download sertifikat vaksin Covid-19 tersebut melalui aplikasi PeduliLindungi pada smartphone
Berikut cara melihat sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut: