Hanya Perlu Bukti Vaksinasi, Berikut Cara Menunjukan Sertifikat Vaksin Untuk Syarat Perjalanan

- 7 Maret 2022, 19:49 WIB
sertifikat vaksin digital
sertifikat vaksin digital /Alza Ahdira/pikiran-rakyat. com

PORTAL MOJOKERTO - Syarat perjalanan dengan moda transportasi, baik darat, udara, hingga laut telah diperbaharui. Sekarang tidak perlu menunjukan bukti hasil negatif dengan Antigen atau PCR.

Akan tetapi, cukup dengan menunjukan sertifikat vaksinasi dalam aplikasi peduliLindungi.

Perubahan peraturan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka transisi Indonesia menuju epidemi Covid-19.

Hal ini berarti aplikasi peduliLindungi menjadi salah satu aplikasi yang harus wajib terinstal dalam smartphone saat ingin berpergian.

Baca Juga: Tidak Perlu Tunjukan Hasil PCR dan Antigen, Kini Hanya Perlu Bukti Vaksinasi Untuk Perjalanan

Sertifikat vaksin yang diterima untuk syarat perjalanan adalah sertifikat dosis lengkap atau sertifikat vaksin tahap satu dan dua.

Kita  bisa melihat sekaligus download sertifikat vaksin Covid-19 tersebut melalui aplikasi PeduliLindungi pada smartphone

Berikut cara melihat sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini! Kemenkes Keluarkan Aturan Perjalanan Baru untuk Penumpang Pesawat, Harus isi eHAC

Halaman:

Editor: Eny Wahyu Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah