Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Domestik dan Internasional, Kemenkes: Wajib Mengisi eHAC

- 3 Maret 2022, 18:08 WIB
Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Domestik dan Internasional, Kemenkes: Wajib Mengisi eHAC
Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Domestik dan Internasional, Kemenkes: Wajib Mengisi eHAC //Pixabay/ JESHOOTS-com

PORTAL MOJOKERTO - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) secara resmi mengumumkan peraturan terbaru tentang aturan masyarakat dalam bepergian ke luar daerah.

Peraturan baru ini ditujukan kepada setiap pelaku perjalanan sebelum keberangkatan, hal ini dilakukan agar menghindari antrean calon penumpang.

Setiaji selaku Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, membenarkan bahwa persyaratan yang dikeluarkan ini untuk menghindari adanya penumpulan calon penumpang, dan kebijakan ini akan berlaku secara efektif mulai hari Kamis, 3 Maret 2022.

Baca Juga: Pusing dan Kelelahan, Dua gejala Paling Umum dari Varian Stealth Omicron dan Lihat Gejala Lainnya

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji dikutip MediaBlitar dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa, 1 Maret 2022.

Aturan ini ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional tanpa terkecuali selama masa pandemi COVID-19. Dan ke depannya syarat ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna transportasi udara, namun juga wajib dipenuhi oleh pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Baca Juga: Mengapa Perlu Vaksin Booster Covid? Berikut Alasannya

 

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenkes RI, mulai 3 Maret 2022, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah