PORTAL MOJOKERTO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada bulan Februari mengeluarkan Permenaker Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam peraturan tersebut, disebutkan klaim JHT dapat dilakukan pada usia 56 tahun.
Namun, sejak dikeluarkan peraturan tersebut memang menuai banyak kritik dari sejumlah pihak.
Hingga pada tanggal 02 Maret 2022 akhirnya peraturan tersebut dicabut dan ketentuan tentang pencarian JHT kembali pada peraturan lama.
Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Atasi Batuk Gejala Omicron Saat Isoman Hingga Berapa Hari Sembuh
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa saat ini kementerian sedang melakukan revisi pada peraturan tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat proses revisi, Kemenaker akan aktif dalam menyerao aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," ujar Menaker Ida yang dikutip dari situs Kemenaker pada tanggal 02 Maret 2022.
Baca Juga: Sembuh dari Batuk Omicron dengan Cepat, Ini 4 Cara Alami Obati Gejala Omicron Saat Isoman di Rumah
Ida menambahkan bahwa saat ini Permenaker lama (No.19/2015) masih digunakan dan dapat menjadi dasar pekerja/buruh untuk mencairkan JHT karena terkena PHK atau mengundurkan diri.