Tidak Perlu Tunjukan Hasil PCR dan Antigen, Kini Hanya Perlu Bukti Vaksinasi Untuk Perjalanan

- 7 Maret 2022, 19:07 WIB
Pemerintah hapuskan syarat swab dan antigen bagi pelaku perjalanan diikuti PPKM yang turun ke level 2. /Pixabay/k-e-k-u-l-e
Pemerintah hapuskan syarat swab dan antigen bagi pelaku perjalanan diikuti PPKM yang turun ke level 2. /Pixabay/k-e-k-u-l-e /

PORTAL MOJOKERTO - Kurva kasus infeksi virus corona terlihat sudah melandai dan kondisi rawan inap rumah sakit juga mengalami tren penurunan.

Tren Penurunan konfirmasi harian ini telah terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, kecuali DIY. Akan tetapi, diperkirakan angka kasus di DIY akan turun beberapa hari lagi. 

Hasilnya pemerintah mencabut peraturan tes antigen dan PCR bagi syarat perjalanan.

Hal ini diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 7 Maret dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM.

Baca Juga: Alami Long Covid ? Berikut Teori Kemungkinan Penyebab Yang Diajukan Para Dokter dan Peneliti

"Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Pandjaitan dalam siaran tersebut.

Siaran tersebut mengumumkan penghapusan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan PCR  berlaku bagi pelaku perjalanan domestik.

Sebagai gantinya para pelaku perjalanan tersebut hanya perlu menunjukan bukti sertifikat vaksinasi dosis dua atau lengkap yang berada dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Siapa Yang Memiliki Kemungkinan Mengalami Long Covid ?

Halaman:

Editor: Eny Wahyu Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah