PORTAL MOJOKERTO - Aturan perjalanan baru resmi dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), salah satunya adalah wajib mengisi eHAC. Lantas apa itu eHAC?
Perlu diketahui bahwa eHAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik, yang berisi tentang informasi kelayakan perjalanan.
Aturan baru ini ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional tanpa terkecuali selama masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Domestik dan Internasional, Kemenkes: Wajib Mengisi eHAC
Dan ke depannya syarat ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna transportasi udara, namun juga wajib dipenuhi oleh pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenkes RI, mulai 3 Maret 2022 seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: H. Faisal Kunjungi Rumah Atta Halilintar Tengok Baby Ameena, Thoriq: Aku Jadi Malu
View this post on Instagram
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Setiaji.