Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi : Kerugian Para Korban Mencapai Rp25,6 M

- 9 Maret 2022, 18:09 WIB
Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi : Kerugian Para Korban Mencapai Rp25,6 M/
Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi : Kerugian Para Korban Mencapai Rp25,6 M/ /Tangkapan Layar Instagram Indra Kenz

PORTAL MOJOKERTO - Kasus dugaan penipuan platform Binomo yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz masih berlanjut.

Indra Kenz ini diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Terkait Kasus Binomo, Hari Ini Bareskrim Mabes Polri akan Periksa Pacar dan Ibu dari Indra Kenz

Baru-baru ini Bareskrim Polri menyebutkan jumlah kerugian para korban mencapai Rp25,6 Miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko juga mengatakan bahwa hasil ini didapat dari total 14 korban yang sudah diperiksa oleh tim penyidik.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak (Rp)25.620.605.124," kata Gatot kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022 sebagaimana dilansir Portal Mojokerto dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Usai Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Polri Terkait Kasus Penipuan

Lebih lanjut Gatot menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dengan rincian 17 orang saksi dan sisanya yakni dua orang sebagai saksi ahli.

Kemudian perihal proses penyitaan aset Indra Kenz penyidik mengamankan bukti transfer, rekap deposit, hingga bukti penarikan uang di Binomo, termasuk beberapa konten video dan YouTube juga disita.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah