PORTAL MOJOKERTO - Sambil kenakan baju tahanan, Doni Salmanan ucapkan permohonan maaf kepada seluruh korbannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 15 Maret 2022.
Doni Salmanan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner alias binary option. Dirinya diduga berafiliasi menjadi penyedia opsi biner yang mirip dengan Binomo yakni Quotex.
Pihak Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset dan barang bukti milik Doni Salmanan yang meliputi kendaraan dan rumah, serta uang tunai.
Baca Juga: Varian Mutasi Deltacron Masih Belum Masuk Indonesia
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan rinciannya, yakni uang tunai sebesar Rp 3,3 milar dan juga ada 2 rumah di jalan Soreang, Banjaran Bandung.
Selain itu, ada kendaraan roda dua yang dimiliki Doni Salmanan ikut dalam penyitaan.
"Untuk kendaraan roda 2 motor berjumlah 18," tutur pihak Bareskrim Polri yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi live, pada Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Atasi Nyeri Sendi Lutut Parah, Sebuah Penelitian Ungkap Manfaat Luar Biasa dari Daun Zaitun
Pihak kepolisian juga menyita kendaraan roda 4 yang berjumlah 6.