Google, WhatsApp, Facebook hingga Instagram Terancam Diblokir Kominfo, Ternyata Ini Alasannya

18 Juli 2022, 14:12 WIB
Instagram, WhatsApp, Facebook, dan Google Chrome dikabarkan akan segera diblokir oleh Kominfo. /Instagram/@heraldindonesia/

PORTAL MOJOKERTO - Beberapa platform digital seperti Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Netflix, dan lainnya terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kabar soal beberapa platform digital yang terancam diblokir pemerintah ini disebabkan karena media sosial tersebut belum melakukan pendaftaran di Kominfo.

Dilansir dari laman Kominfo, jika beberapa platform digital tersebut tidak segera melakukan pendaftaran, maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran oleh Kominfo.

Baca Juga: Diduga Gegara Charger HP Meledak, Dua Rumah Warga Mojokerto Ludes Terbakar

Baca Juga: 15 Link Twibbon Ucapan Idul Adha 2022, Cocok Untuk Story WhatsApp dan Instagram

Mendaftarkan platform digital ke Kominfo merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi.

Penggunaan beberapa platform digital seperti Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Netflix, dan lainnya di Indonesia harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan soal PSE ini wajib ditaati oleh platform besar seperti Google, Facebook, Instagram, WhatApp dan lainnya untuk menjaga iklim digital di Indonesia.

 Baca Juga: Sinyal Wi-Fi Bermasalah, Berikut Cara untuk Menguatkannya pada Smartphone

Selain itu, aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Netflix, dan lainnya harus mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Sementara PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Sekarang, Inilah Aturan Baru yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Baca Juga: Tambah Lokasi Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun Ini, Simak Aturan Baru Naik Kereta Api

Menkominfo Jhonny G. Plate dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia, pernah meminta kepada seluruh PSE seperti Google untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Baca Juga: Terbaru! Naik Kereta Api Wajib Booster atau Harus Tunjukkan Tes Antigen atau PCR Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, pengawasan platform digital di Indonesia sangat penting. 

“Jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Selain itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan juga mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini bertujuan untuk equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

 

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler