PORTAL MOJOKERTO - Konflik di Pulau Rempang baru-baru ini telah menjadi perbincangan hangat di dunia maya, memunculkan ketegangan antara aparat kepolisian dan warga. Artikel ini akan menguraikan kepemilikan Pulau Rempang, kronologi konflik lahan yang memicu kerusuhan, dan pertarungan antara polisi dan warga.
Kepemilikan Pulau Rempang
Pulau Rempang adalah properti Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menurut sumber-sumber, pada tahun 2014, pulau ini dijadwalkan akan dimanfaatkan oleh investor setelah menerima izin pada tahun 2001.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Pulau Rempang adalah aset negara yang hak pengelolaannya telah diberikan kepada sebuah perusahaan.
Ini mencakup hak penggunaan lahan untuk kepentingan bisnis. Penetapan ini telah terjadi sejak tahun 2001 dan 2002.
Perusahaan Pengelola dan Investasi China
Kronologi dari kasus tersebut bermula, lahan di Pulau Rempang diberikan kepada PT MEG, yang merupakan bagian dari Artha Graha Group milik Tommy Winata. PT MEG diberi hak konsesi selama 30 tahun, bahkan bisa diperpanjang hingga 80 tahun.
Selain Pulau Rempang, Pulau Setokok dan Pulau Galang yang masing-masing seluas 300 hektar juga menjadi bagian dari rencana pengelolaan.