Cek di Sini! Ada 2 Formasi PPPK 2022 yang Dibuka, Cermati Syarat untuk Bisa Mendaftar

21 Juni 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. / Cek di Sini! Ada 2 Formasi PPPK 2022 yang Dibuka, Cermati Syarat untuk Bisa Mendaftar /

PORTAL MOJOKERTO - Di tahun 2022, Pemerintah akan segera membuka kembali pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Cermati syarat-syarat berikut ini untuk bisa mendaftar.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan seleksi tersebut diprioritaskan untuk guru honorer yang mengikuti seleksi pada 2021.

Baca Juga: Cermati Nilai Minimal dan Skor Aman Yang Harus Diraih Untuk Lolos Tes SKD STIS pada Sekolah Kedinasan 2022

Ada dua formasi yang akan dibuka, yaitu PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Dikutip dari Instagram Ditjen.gtk,kemdikbud, jumlah kebutuhan formasi yang dibuka pada PPPK Guru 2022 adalah 970.410 formasi.

Formasi tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.

Baca Juga: Apa Saja Poin Pemeriksaan Tes Kesehatan IPDN Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

Nah, sambil menunggu jadwal ditetapkan, yuk kita lihat siapa saja yang bisa ikut daftar di dua formasi ini.

PPPK Guru

Pada PPPK Guru 2022 ini ada 3 kelompok yang bisa mendaftar berdasar Permenpan-RB 20/2022.

1. Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Tercatat di Dapodik.

Baca Juga: Tes SKD STIS Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022, Cermati Nilai Minimal dan Skor Aman Agar Lolos

2. Pelamar Prioritas

Prioritas I:

  • Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas II

  • THK-II

Prioritas III

  • Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Baca Juga: Segini Skor Aman untuk LOLOS TES SKD IPDN 2022, Cek Juga Nilai Minimal TKP, TIU, dan TWK di Sini

Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022:

1. Syarat Umum

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
  • Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  • Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan.

Baca Juga: CEK LAGI! Skor Aman Lolos SKD IPDN 2022, Segini Nilai Minimal TWK, TIU, dan TKP yang Wajib Dicapai Peserta

2. Syarat Khusus Untuk Pelamar Disabilitas

  • Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
  • Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  • Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Baca Juga: Nilai Minimal Yang Harus Diraih Untuk Lolos Tes SKD IPDN pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

PPPK Kesehatan

Di tahun 2022 ini, Pemerintah juga akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dilakukan karena masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Pemerintah mentargetkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer untuk dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini.

Baca Juga: Ini Skor Minimal SKD yang Wajib Diraih Peserta Agar Lolos Poltekip 2022, Catat Juga Range Nilai Amannya

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Rincian kebutuhan jumlah tenaga kerja kesehatan untuk posisi dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. 

Baca Juga: Catat! Skor Aman Lolos SKD Poltekim, Hanya 300 Peserta Saja yang Akan Masuk Sekolah Kedinasan 2022

Sementara itu, jumlah tenaga kerja lainnya yang dibutuhkan adalah dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Berikut adalah kriteria atau syarat-syarat Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022:

Baca Juga: Lolos Tes SKD Sekolah Kedinasan 2022 STIS, Berapakah Skor Aman yang Harus Dicapai? Simak Selengkapnya Di Sini

  1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler