Kapan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair? Cek di Sini Tanggalnya

1 Juli 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13. /Kapan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair? Cek di Sini Tanggalnya /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL MOJOKERTO - Simak disini penjelasan tentang kapan gaji ke-13 ASN dan Pensiunan cair di bulan Juli ini.

Gaji ke-13 untuk ASN tahun 2022 akan cair pada awal Juli ini, dan dikabarkan lebih besar dari pada tahun lalu, tepatnya yang dibagikan per Mei 2021.

Baca Juga: ASN Terima Gaji ke-13 Awal Juli: Bonus Lebih Besar di 2022, Simak Perbedaannya dengan Tahun Lalu

Baca Juga: Ini Tips Yang Dapat Dilakukan Jika Ingin Lolos Tes Kesehatan IPDN Tanpa Medical Check Up

Pencairan gaji ke-13 2022 akan dilakukan serentak pada Jumat, 1 Juli 2022. Artinya, gaji ke-13 pensiunan maupun ASN / PNS aktif tahun ini akan cair dalam waktu yang sama.

Jika pun tidak sama atau berbeda hari, kemungkinan pencairan gaji ke-13 2022 menyesuaikan wilayah atau daerah masing-masing.

Sebab, sumber anggaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri pusat dan daerah ini berbeda.

Baca Juga: VIRAL! Hindari Tilang ETLE, Emak-emak Satu Ini Gunakan Celana Dalam untuk Tutupi Plat Nomor

Baca Juga: Risiko Kerja Shift Malam yang Perlu Diwaspadai, Bisa Merusak Fungsi Otak hingga Jantung

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah total senilai Rp35,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara daring, Selasa 28 Juni 2022 menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut di antaranya untuk gaji ke-13 sebesar Rp11,5 triliun bagi para ASN di kementerian/lembaga, termasuk TNI/Polri.

ASN daerah mendapat alokasi sebanyak Rp15 triliun lewat dana alokasi umum (DAU), sementara para pensiunan dapat bagian Rp9 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca Juga: Joget Shopee COD Jadi Unggahan Reels Instagram Ronaldinho yang Pertama Saat Kunjungan ke Indonesia

Baca Juga: Jadi Syarat Utama untuk Daftar Seleksi Jalur Mandiri, Segera Download Sertifikat UTBK SBMPTN 2022

Ditilik dari aturan terbaru, perbedaannya terletak pada penambahan bonus tunjangan kinerja sebanyak 50 persen.

Dilansir dari Kemenkeu, Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2022.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 30 Juni 2022 : 3 Tunggal Putra Indonesia Amankan Tiket Ke Babak Selanjutnya

Pada pembagian THR dan gaji ke-13 tahun 2021, ASN hanya akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang.

Tunjangan kinerja (tukin) tidak ditambahkan seperti pada tahun-tahun sebelum 2021, lantaran mempertimbangkan situasi pandemi yang membuat ekonomi negara sulit.

Kini, Menkeu Sri Mulyani mengembalikan tukin ke dalam komponen gaji ke-13 bagi ASN.

Baca Juga: Ini 2 Hal Yang Harus Diketahui Agar Lolos Tes SKD STAN, Wajib Tahu Skor Aman dan Nilai Minimal TWK, TIU, TKP

Komponen gaji ke-13 2022 diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan.

"Jadi perbedaan dengan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa, 28 Juni 2022.

Perbedaan tersebut, kata Sri Mulyani adalah wujud dari penghargaan bagi kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Baca Juga: Lolos Tes Kesehatan IPDN Tanpa Medical Check Up Apa Bisa? Begini Tipsnya Agar Masuk Sekolah Kedinasan 2022

Khususnya karena seluruh aparatur pemerintahan tersebut telah ikut andil menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat, 1 Juli 2022.

Total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler