2. Usia maksimal per 25 April 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut: Diploma I/II/III: 27 tahun S1/Diploma IV: 30 tahun S2: 35 tahun
3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
6. Dokumen SKCK dari Kepolisian.
7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
8. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.
Setiap dokumen yang terdiri lebih dari 1 (seperti ijazah untuk 2 pendidikan), wajib untuk disatukan dalam 1 file dokumen.
Baca Juga: Apa Bansos PBI 2022 ? Simak Disini Cara Cek Penerima Bantuan Ini
Baca Juga: Bansos PBI 2022 Kapan Cair? Ini Penjelasan dan Cara Cek Penerima Bantuan cekbansos.kemensos.go.id