PORTAL MOJOKERTO - Berikut adalah aturan terbaru terkait dengan Halal Bihalal Idul Fitri saat PPKM yang berlaku di seluruh daerah Indonesia.
Informasi terkait aturan terbaru terkait dengan Halal Bihalal Idul Fitri saat PPKM ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ.
Adanya aturan terbaru terkait dengan Halal Bihalal Idul Fitri saat PPKM tersebut bertujuan untuk mencegah kemungkinan lonjakan angka positif Covid 19.
Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022, Salah Satunya Ada Jumlah Tamu Yang Diperbolehkan
Dalam acara Halal Bihalal Idul Fitri, pemerintah mewajibkan kegiatan makan dan minum ditiadakan jika pengunjung halal bihalal melebihi 100 orang.
Pemerintah menganjurkan agar makanan dan minuman sebaiknya dibawa pulang untuk mengingat lebaran kali ini masih di masa pandemi Covid 19.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Manchester City vs Real Madrid, The Citizens Unggul 4-3