PORTAL MOJOKERTO - Aturan lengkap untuk Halal Bihalal Lebaran 2022 telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Aturan lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H.
Simak aturan lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022 sebagai referensi untuk mengadakan acara Hala Bihalal yang selalu dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Hindari Makanan Berikut Agar Tidak Mudah Mengantuk Saat Mengemudi Kendaraan untuk Mudik Lebaran 2022
Baca Juga: Aturan Perjalanan Baru: Tidak Perlu Hasil Antigen Bila Sudah Booster
Aturan Lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022 mencakup tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.
Aturan Lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022 ini dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ dan dibuat dengan disesuaikan level PPKM yang telah ada.
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito yang dikutip dari Antara.