PORTAL MOJOKERTO - Tidak hanya wajib vaksin booster, simak syarat mudik lebaran 2022 terbaru berikut sebelum melakukan mudik ke kampung halaman.
Diketahui bahwa Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan syarat mudik lebaran 2022 terbaru yang wajib dipenuhi masyarakat kala akan melakukan perjalanan.
Selain sudah vaksin booster, syarat mudik lebaran 2022 yang wajib dipenuhi adalah mengisi e-HAC.
Rencannaya seluruh moda transportasi akan mewajibkan penumpangnya melakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik lebaran 2022.
Sebelum melakukan keberangkatan, akan dilakukan pemeriksaan status kelayakan perjalanan melalui e-HAC oleh petugas di seluruh moda transportasi.
Pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Simak Tips Pasang Roof Box di Atap Mobil Untuk Taruh Barang