PORTAL MOJOKERTO - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah memberikan lampu hijau untuk masyarakat Indonesia dapat mudik dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Namun, Jokowi mempersilahkan mudik tersebut bagi masyarakat yang telah mendapatkan booster atau vaksin dosis ketiga.
Pelonggaran kepada masyarakat yang telah booster ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Aturan Baru: Indonesia Tiadakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Menindaklanjuti peraturan mudik yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut, satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang telah mendapatkan booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil antigen untuk syarat perjalanan.
Sedangkan, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus masyarakat yang baru menerima dosis pertama tetap dapat melanjutkan perjalanan tetapi dengan membawa surat PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Baca Juga: Indonesia Sudah Masuk Pra Endemi, Aturan Pembatasan Dilonggarkan Bertahap