Aturan Baru: Indonesia Tiadakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 25 Maret 2022, 07:15 WIB
Pelaku Perjalanan Luar Negeri dapat masuk ke Indonesia tanpa harus karantina.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri dapat masuk ke Indonesia tanpa harus karantina. /Tangkapan layar pmjnews.com / PMJ NEWS.

PORTAL MOJOKERTO - Pemerintah tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia untuk melakukan karantina.

Peraturan ini diumumkan setelah satgas penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran No.15/2022. Meskipun demikian, masih ada persyaratan yang harus dipenuhi agar pelaku perjalanan dapat bebas karantina.

Dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia harus terlebih dahulu melalukan tes PCR di pintu masuk kedatangan.

Baca Juga: Jokowi Persilahkan Masyarakat Mudik, Asal Sudah Terima Vaksinasi Booster

Apabila hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan. Sedangkan jika ternyata positif harus melakukan karantina.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," kata Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada kamis yang dikutip dari Antara.

Selain itu juga ada kriteria khusus yang harus disiapkan bagi WNA yang dapat masuk.

Baca Juga: Indonesia Sudah Masuk Pra Endemi, Aturan Pembatasan Dilonggarkan Bertahap

Data WNA yang masuk ke Indonesia harus sesuai ketentuan mengenai keimigrasian, sesuai skema perjanjian misal Travel Corridor Arrangement (TCA), dan mendapat isin khusus kementerian/Lembaga.

Halaman:

Editor: Eny Wahyu Lestari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah