PORTAL MOJOKERTO - Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama dua tahun lebih dan akhirnya tahun ini masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu malam melalui konferensi pres via daring dari istana negara.
Pemudik yang dipersilahkan untuk pulang kampung cukup memenuhi syarat berupa sudah vaksinasi dosis lengkap dan booster.
Baca Juga: Varian Mutasi Deltacron Masih Belum Masuk Indonesia
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Jokowi dalam konferensi tersebut.
Saat ini Indonesia sedang dalam masa pra transisi dari pandemi menjadi endemi. Maka sebab itu, aturan ini mejadi salah satu tahapan dari rencana pelonggaran pembatasan yang dilakukan.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu pemerintah membuat kebijakan hasil negatif antigen dan PCR tidak diperlukan lagi bagi para pelaku perjalanna domestik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Prosesi Acara Kendi Nusantara Untuk IKN
Pelaku perjalanan tersebut hanya perlu menunjukan bukti sertifikat vaksinasi dosis dua atau lengkap yang berada dalam aplikasi Peduli Lindungi