PORTAL MOJOKERTO - Baru-baru ini viral di media sosial yang memperlihatkan kejadian polisi sedang menilang mobil dengan pelat nomor putih tulisan hitam.
Kejadian viral ini diduga terjadi di Kota Jambi pada Senin, 9 Mei 2022.
Baca Juga: Cabor Dayung Sumbang Emas, Indonesia Naik Posisi ke-3 di Klasemen SEA Games 2021
Video tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh akun Instagram @peristiwa_sekitar_jambi pada Selasa, 10 Mei 2022.
Dalam unggahan video tersebut terlihat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menindak seorang pengemudi Daihatsu Terios berwarna hitam, karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dinilai tak sesuai dengan aturan berlaku.
Baca Juga: Hal-hal yang Wajib Diperhatikan Agar Lancar dan Lolos Seleksi TKD dan Core Values BUMN 2022
Dimana mobil ini menggunakan pelat nomor putih tulisan hitam.
Sontak hal ini menjadi bahan perbincangan para netizen di Indonesia. Pasalnya, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang TNKB kendaraan.