Dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa TNKB kendaraan kini menggunakan dasar putih dengan tulisan warna hitam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Viral Mobil Pelat Putih Tulisan Hitam Ditilang di Jambi, Netizen: Kurang Sosialisasi?", Ditlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebut pihaknya menemukan pelanggaran penggunaan TNKB.
"Dalam kegiatan rutin, kita temukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan (dasar putih tulisan nomor hitam)," ujar Kombes Pol Dhafi.
Dhafi menyatakan ia pun meminta anggotanya untuk segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut.
Baca Juga: RESMI! Ini Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022, Simak Standar Lulus TWK hingga TKP
Karena mereka menduga kendaraan tersebut tak dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.
"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 lembar," tuturnya lagi.
Banyak netizen yang mengomentari tindakan polisi ini yang dirasa tak sesuai, padahal aturan pelat terbaru kini menggunakan dasar putih dengan tulisan hitam.