"Kalau mobil baru atau yang pajaknya sudah 5 tahun sekarang sudah ganti pelat putih tulisan hitam mulai berlaku awal tahun 2022. Paling yang ngubah pelat dewek (sendiri) ini yang kena tilang," ujar akun @darmawan_edo.
"Mau tanya Dirlantas Polda Jambi tuh dapat informasi dari mana ya? Apa gak pernah dapat sosialisasi dari Dirlantas Mabes Polri?," tutur akun @juanetta_aja.
"Bukannya sudah disahkan peraturan baru kalau dasar pelat nomor sudah putih hitam? Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021?," kata akun @Sandi_hbcoganilir.***