3. Siswa SD atau sederajat dapat BLT Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
4. Siswa SMP atau sederajat dapat BLT Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
5. Siswa SMA atau sederajat dapat BLT Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
6. BLT Rp2,4 juta akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
7. Penyandang disabilitas dapat BLT Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Poin Pemeriksaan Tes Kesehatan IPDN Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022, Ada 5 Poin Pemeriksaannya
Bagi penerima PKH Juni 2022 yang sudah mendaftarkan diri di DTKS, bisa segera melakukan cek penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagai informasi, pendaftaran DTKS bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan secara offline dengan mendatangi Kantor Kelurahan sesuai alamat domisili KTP.
Dikutip dari website Kemensos, berikut ini adalah penjelasan lengkap cara cek penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id dengan mudah untuk mendapatkan PKH Juni 2022.