Apa itu PKH? Ini Pengertian, Syarat dan Kriteria, Serta Cara Mencairkan Bansos hingga Rp3 Juta

- 21 Juni 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi penerima bansos / Apa itu PKH? Ini Pengertian, Syarat dan Kriteria, Serta Cara Mencairkan Bansos hingga Rp3 Juta
Ilustrasi penerima bansos / Apa itu PKH? Ini Pengertian, Syarat dan Kriteria, Serta Cara Mencairkan Bansos hingga Rp3 Juta /Irsan Mulyadi/ANTARA/

PORTAL MOJOKERTO - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap dua cair hingga akhir bulan Juni ini. Simak kriteria dan syarat penerima bantuan hingga cara cek penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta.

Lalu, apa itu PKH? Berikut ini pengertian, syarat dan kriteria, serta cara untuk mencairkan dana bantuan sosial di cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Bulan Juni Ini, Penerima dengan Kriteria dan Syarat Ini Dapat Bansos hingga Rp3 Juta

Bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bansos yang disalurkan khusus untuk masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Bansos ini tak hanya disalurkan kepada orang dewasa, melainkan juga kepada balita hingga lansia.

Nominal bantuan yang diberikan oleh pemerintah juga berbeda-beda, tergantung kategori penerima PKH 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Kapan Cair? CATAT Jadwal Pencairan Lengkap di Sini

Demi menyukseskan program bansos PKH di tahun 2022, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp14,24 triliun.

Bantuan ini diberikan Pemerintah untuk masyarakat rentan miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di DTKS Kemensos pada bulan Juni 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan penyaluran bansos PKH kepada 10 juta KPM yang telah terdata di DTKS.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Dilaksanakan Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Libur Nasionalnya

Bansos PKH tahap 2 yang cair Juni 2022 hanya disalurkan kepada 7 golongan yang telah memenuhi syarat dan kriteria berikut ini:

  1. Ibu hamil dapat BLT Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH yang terdata di DTKS.
  2. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.
  3. Siswa SD atau sederajat dapat BLT Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  4. Siswa SMP atau sederajat dapat BLT Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  5. Siswa SMA atau sederajat dapat BLT Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  6. BLT Rp2,4 juta akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
  7. Penyandang disabilitas dapat BLT Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

Baca Juga: CATAT Daftar Tanggal Merah dan Jadwal Libur Nasional 2022, Siap-siap Liburan!

Bagi penerima PKH Juni 2022 yang sudah mendaftarkan diri di DTKS, bisa segera melakukan cek penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, pendaftaran DTKS bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan secara offline dengan mendatangi Kantor Kelurahan sesuai alamat domisili KTP.

Dikutip dari website Kemensos, berikut ini adalah penjelasan lengkap cara cek penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id dengan mudah untuk mendapatkan PKH Juni 2022.

  1. Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima PKH Juni 2022 untuk dapat bantuan.
  2. Jika website berhasil diakses, selanjutnya Isi formulir pencarian data penerima PKH Juni 2022.
  3. Input alamat provinsi dan tempat tinggal lengkap penerima PKH Juni 2022 sesuai dengan keterangan KTP.
  4. Input alamat kabupaten atau kota tempat tinggal penerima PKH Juni 2022.
  5. Input alamat kecamatan sesuai domisili KTP penerima PKH Juni 2022.
  6. Setelah formulir pencarian data nama penerima PKH Juni 2022 sudah dipastikan terisi, selanjutnya tulis nama lengkap sesuai KTP.
  7. Kemudian input kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.
  8. Lalu klik ‘Cari Data’.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Korea untuk Temani Libur Lebaran 2022, Ada Its Beautiful Now hingga Our Blues

Baca Juga: Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diraih Untuk Lolos Tes SKD STIS Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

Jika data yang dimasukkan terdaftar di DTKS Kemensos, maka akan muncul sejumlah informasi di layar.

Layar situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan informasi seperti nama, NIK KTP, jenis bansos yang diterima, serta status bansos sudah dicairkan atau belum.

Itulah beberapa informasi kriteria dan syarat penerima bantuan PKH tahap 2 dan cara mengeceknya login cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah