PORTAL MOJOKERTO - Ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha, membuat Kementerian Agama (Kemenag) sesegera mungkin mengatasi hal tersebut.
Kemenag akan segera mengeluarkan aturan terbaru terkait ketentuan hewan ternak untuk kurban.
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) mengatakan bahwa ketentuan itu akan diatur Kemenag mengingat wabah PMK hingga saat ini masih menghantui tanah air.
"Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Skor UTBK SBMPTN 2022: Bisa Akses di pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id
Baca Juga: PKH Bulan Juni 2022 Cair Kapan? CEK DISINI Bocoran Jadwal Lengkap dengan Cara Cek Penerima Bantuan
Kemenag memprediksi kebutuhan hewan ternak, terutama sapi dan kambing akan meningkat menjelang Idul Adha dan tiga hari tasyrik.