Khususnya karena seluruh aparatur pemerintahan tersebut telah ikut andil menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat, 1 Juli 2022.
Total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.***