Tunjangan kinerja (tukin) tidak ditambahkan seperti pada tahun-tahun sebelum 2021, lantaran mempertimbangkan situasi pandemi yang membuat ekonomi negara sulit.
Kini, Menkeu Sri Mulyani mengembalikan tukin ke dalam komponen gaji ke-13 bagi ASN.
Komponen gaji ke-13 2022 diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan.
"Jadi perbedaan dengan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa, 28 Juni 2022.
Perbedaan tersebut, kata Sri Mulyani adalah wujud dari penghargaan bagi kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Khususnya karena seluruh aparatur pemerintahan tersebut telah ikut andil menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat, 1 Juli 2022.
Total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.***