Baca Juga: Jelang Lebaran, Jokowi Teken THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN hingga TNI-Polri
Dari jumlah kuota yang dibutuhkan, adapun rincian formasi di instansi pusat maupun daerah dapat dijelaskan melalui data berikut ini.
Pemerintah membuka formasi PPPK di tingkat Pusat untuk 93.554 orang dengan rincian formasi:
1. Guru: 45.000
2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000
3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000
4. Jabatan teknis lainnya: 25.554
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2022 Favorit Bagi Jurusan IPS, Lulus Jadi CPNS dan Bisa Kuliah Gratis, Apa Saja?
Sementara untuk formasi PPPK di tingkat daerah, pemerintah membuka 942.257 orang dengan rincian formasi:
1. Guru: 758.018