Lowongan PPPK dan CPNS 2022: Ini Bocoran Jumlah Kuota dan Rincian Formasi di Tingkat Pusat dan Daerah

- 1 Juli 2022, 19:44 WIB
Pemerintah telah membocorkan terkait dengan jumlah kuota dan rincian formasi untuk lowongan PPPK dan CPNS 2022.
Pemerintah telah membocorkan terkait dengan jumlah kuota dan rincian formasi untuk lowongan PPPK dan CPNS 2022. /

PORTAL MOJOKERTO - Sebelum dibuka pendaftaran, pemerintah telah membocorkan terkait dengan jumlah kuota dan rincian formasi untuk lowongan PPPK dan CPNS 2022.

Adapun bocoran terkait jumlah kuota yang dibutuhkan hingga rincian formasi lowongan PPPK dan CPNS 2022 ini meliputi angka yang dibutuhkan di tingkat pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, jumlah kuota yang dibutuhkan pada lowongan PPPK dan CPNS 2022 ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) ad interim, Mahfud MD.

Baca Juga: Siap-siap! Rekrutmen CPNS 2022 Akan Dibuka, Berapa Jumlah Kuota yang Dibutuhkan?

Baca Juga: Segera Digelar Pendaftaran ASN, Berapa Jumlah Kuota Rekrutmen CPNS 2022? Simak Selengkapnya di Sini

Pemerintah akan membuka formasi lowongan PPPK dan CPNS 2022 dengan jumlah kuota sebesar 1.086.128 orang atau formasi jabatan.

"Rencana rekrutmen CPNS 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," tutur Mahfud MD saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: LENGKAP! Inilah Daftar Penerima Gaji ke 13 Cair Hari Ini 1 Juli 2022

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan dan ASN Cair Hari Ini Serentak, 1 Juli 2022

Mahfud MD menjelaskan bahwa lowongan PPPK dan CPNS 2022 ini digelar berdasarkan peraturan Menpan RB nomor 20 tahun 2022 untuk Pengadaan PPPK Guru tahun 2022.

"Kemenpan RB juga mempersiapkan peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan MenpanRB Nomor 20, 27, 28, dan 29 Tahun 2021 untuk Pengadaan Calon ASN dalam sekolah kedinasan," kata Mahfud MD.

"Serta terakhir ada peraturan Menpan RB nomor 20 tahun 2022 untuk Pengadaan PPPK Guru tahun 2022," tambahnya.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair? Cek di Sini Tanggalnya

Baca Juga: CEK Rekening! Gaji ke-13 ASN, TNI dan POLRI Cair Serentak Hari Ini

Mahfud MD menjelaskan bahwa lowongan PPPK dan CPNS 2022 ini akan difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Adapun lowongan PPPK dan CPNS 2022 ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyadangan birokrasi dan kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat dan daerah.

 

 

Baca Juga: Usulan WFH ASN Selama 1 Minggu Resmi Disetujui Menpan RB, WFH ASN Mulai Besok 9 Mei

Baca Juga: Jelang Lebaran, Jokowi Teken THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN hingga TNI-Polri

Dari jumlah kuota yang dibutuhkan, adapun rincian formasi di instansi pusat maupun daerah dapat dijelaskan melalui data berikut ini.

Pemerintah membuka formasi PPPK di tingkat Pusat untuk 93.554 orang dengan rincian formasi:

1. Guru: 45.000

2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000

3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000

4. Jabatan teknis lainnya: 25.554

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2022 Favorit Bagi Jurusan IPS, Lulus Jadi CPNS dan Bisa Kuliah Gratis, Apa Saja?

Sementara untuk formasi PPPK di tingkat daerah, pemerintah membuka 942.257 orang dengan rincian formasi:

1. Guru: 758.018

2. Fungsional selain guru: 184.239

Sedangkan untuk CPNS 2022, Pemerintah hanya membuka untuk lulusan sekolah kedinasan berjumlah 8941 orang saja.

Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan 2022 untuk Jurusan IPS, Bebas Biaya Kuliah Lulus Jadi CPNS

Mahfud MD menjelaskan bahwa rekrutmen CPNS 2022 diperuntukan bagi setiap WNI yang memenuhi persyaratan.

"Pengadaan PNS dilaksanakan berdasar prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya," ucap Mahfud MD.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, rekrutmen CPNS 2022 ini memiliki sistem penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah