PORTAL MOJOKERTO - Berikut adalah daftar aplikasi yang terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sejumlah platform digital seperti Google, WhatsApp, Twitter, Facebook, Instagram, Netflix, dan lainnya terancam diblokir karena belum melakukan pendaftaran ulang di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Pemerintah dalam hal ini Kominfo, telah melayangkan peringatan kepada sejumlah aplikasi tersebut untuk segera mendaftarkan diri.
Baca Juga: Diduga Gegara Charger HP Meledak, Dua Rumah Warga Mojokerto Ludes Terbakar
Mendaftarkan platform digital ke PSE Kominfo merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi.
Jika tidak segera melakukan pendaftaran ulang, maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran oleh Kominfo.
Pendaftaran ulang ke Kominfo ini bertujuan untuk memperbaharui penyesuaian informasi tentang PSE tersebut.
Baca Juga: Sinyal Wi-Fi Bermasalah, Berikut Cara untuk Menguatkannya pada Smartphone
Aturan soal PSE ini wajib ditaati oleh PSE baik asing maupun domestik untuk menjaga iklim digital di Indonesia.