Masih Berlanjut, Pelaku Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K di SD Ciamis Terancam Dipecat!

- 28 Juli 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi / Masih Berlanjut, Pelaku Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K di SD Ciamis Terancam Dipecat!
Ilustrasi / Masih Berlanjut, Pelaku Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K di SD Ciamis Terancam Dipecat! /unsplash/Jacob Rank

"Penanganannya berjenjang dari Disdik, Inspektorat. Kami membentuk tim ad hoc untuk menangani persoalan ini," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dody Nardianto, ketika ditemui pada Selasa, 27 Juli 2022.

Keberadaan pelaku laki-laki saat ini masih belum diketahui, sehingga tidak diketahui pula apa motif dari penyebaran video asusila tersebut.

Sedangkan pemeran wanita sudah memenuhi panggilan dari Disdik Ciamis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K di SD Ciamis, Pelaku Terancam Dipecat", Tim ad hoc yang menangani kasus asusila tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, dan Bagian Hukum Setda Ciamis.

"Kami, tim ad hoc hanya menangani persoalan yang terkait dengan indisipliner kedinasan. Sedangkan berkenaan penyebaran dan yang lain menjadi ranah penegak hukum," tuturnya.

Baca Juga: Keisya Levronka Diduga Sakit Hati Usai Diminta Lipsync, Ivan Gunawan Tulis Permintaan Maaf

Lebih lanjut Dody menambahkan, kesulitan untuk menghadirkan pemeran laki-laki, untuk diminta keterangannya. Terlebih sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui. Bahkan pihak keluarganya, juga mengaku tidak mengetahui jejaknya.

"Sesuai prosedur tetap dilakukan pemanggilan sampai tiga kali. Kami berharap pelaku laki-laki menghadap tim ad hoc," kata Dody.

Berdasar beban kesalahan, dia menyatakan, dalam peraturan PNS, ada beberapa jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang dan berat. Meski demikian Dody menyatakan belum bisa menentukan kualifikasi jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Punya Riwayat Penyakit Maag ? Salah Satu Buah Ini Dapat Membantu Meredakan

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah