Cegah Adanya Sabotase, LPSK Terus Pantau 24 Jam Kondisi Bharada E dalam Tahanan

- 25 Agustus 2022, 18:25 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuturkan bahwa akan terus memantau Bharada E selama 24 jam
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuturkan bahwa akan terus memantau Bharada E selama 24 jam /Tangkap Layar Facebook sahabat enos/

PORTAL MOJOKERTO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuturkan bahwa akan terus memantau Bharada E selama 24 jam.

Pengawasan yang dilakukan LPSK bersama Polri ini untuk benar-benar mengamankan salah satu sosok kunci dalam kasus berdarah Duren Tiga.

 

Seperti diketahui bahwa Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sekaligus sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Akhirnya Mengakui Kesalahannya

Baca Juga: Belum Selesai Kasus Pembunuhan Brigadir J, Percobaan Suap yang Diduga Dilakukan Ferdy Sambo Tercium KPK

Alasan pengawasan ketat yang dilakukan oleh kepolisian, tentu berkaitan dengan posisi Bharada E yang telah ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui bahwa dengan menjadi justice collaborator, Bharada E memiliki kewajiban untuk mengungkap secara jelas perkara yang menjeratnya.

Pengungkapan ini meliputi kronologi kejadian hingga orang-orang yang terlibat pada kasus tersebut.  

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x