PORTAL MOJOKERTO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuturkan bahwa akan terus memantau Bharada E selama 24 jam.
Pengawasan yang dilakukan LPSK bersama Polri ini untuk benar-benar mengamankan salah satu sosok kunci dalam kasus berdarah Duren Tiga.
Seperti diketahui bahwa Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sekaligus sebagai justice collaborator.
Alasan pengawasan ketat yang dilakukan oleh kepolisian, tentu berkaitan dengan posisi Bharada E yang telah ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui bahwa dengan menjadi justice collaborator, Bharada E memiliki kewajiban untuk mengungkap secara jelas perkara yang menjeratnya.
Pengungkapan ini meliputi kronologi kejadian hingga orang-orang yang terlibat pada kasus tersebut.