Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Naik ke Kejaksaan Agung, LPSK Tegaskan Beri Perlindungan Bharada E

- 21 Agustus 2022, 16:45 WIB
LPSK menyebut akan berikan perlindungan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
LPSK menyebut akan berikan perlindungan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

m

PORTAL MOJOKERTO - Sementara berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tegaskan akan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, LPSK  memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada E.

Seperti diketahui bahwa Bharada E merupakan salah satu tersangka penembakan Brigadir J yang bersedia menjadi justice collaborator.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Terungkap Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca Juga: Kabareskrim Bongkar Peran Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata Ini Tugasnya

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dikutip dari PMJ News Minggu 21 Agustus 2022.

Kendati bersedia menjadi justice collaborator untuk membantu Polri dalam mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hasto menyebut bahwa berkas perkara Bharada E bisa jadi akan dipisah.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ferdy Sambo Memiliki Bunker Rahasia Berisikan Uang Rp900 Miliar? Ini Jawaban Polri

Baca Juga: Soal Bunker Rahasia Berisikan Rp900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Polri: Itu Tidak Benar

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x