m
PORTAL MOJOKERTO - Sementara berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tegaskan akan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, LPSK memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada E.
Seperti diketahui bahwa Bharada E merupakan salah satu tersangka penembakan Brigadir J yang bersedia menjadi justice collaborator.
"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dikutip dari PMJ News Minggu 21 Agustus 2022.
Kendati bersedia menjadi justice collaborator untuk membantu Polri dalam mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hasto menyebut bahwa berkas perkara Bharada E bisa jadi akan dipisah.
Baca Juga: Soal Bunker Rahasia Berisikan Rp900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Polri: Itu Tidak Benar