PORTAL MOJOKERTO - Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru, kini Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini berarti sudah ada lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sempat terkendala karena kondisi psikologis Putri Candrawathi yang dikabarkan masih terguncang, Polri akhirnya dapat melakukan pemeriksaan yang sudah dilakukan pekan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pecah Rekor Penonton Tertinggi! Drakor Extraordinary Attorney Woo Bakal Bikin Season Kedua
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Penetapan PC sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.