PORTAL MOJOKERTO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tuai pujian atas ketegasannya dalam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sempat diragukan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Selasa 9 Agustus 2022.
Salah satu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mengungkapkan pujian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Ide Menu Camilan Hari Ini: Resep Cireng Kripsi dan Sambal Rujak, Ini Cara Membuatnya
Dilansir dari PMJ News, Kompolnas menyambut baik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dinilai sebagai bukti transparansi dan kinerja Polri.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kematian Brigadir J.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Alami Trauma Berat, LPSK: Putri Candrawathi Masih Terguncang Butuh Psikiater