PORTAL MOJOKERTO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan soal ada sanksi pidana yang menjerat personel yang terbukti melakukan aksi represif terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Para personel TNI yang terbukti represif dalam Tragedi Kanjuruhan harus siap diproses secara hukum pidana.
Tidak hanya terhadap supporter saja, Andika Perkasa menambahkan tindakan kekerasan anggota TNI terhadap masyarakat sipil merupakan hal yang berlebihan.
Baca Juga: Diusut Tuntas, Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta untuk Cari Pelaku Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Jiwa, Gubernur Jabar Berikan Komentar Pedas Kepada PT LIB
Andika Perkasa menilai prajurit yang melakukan tindak represif tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.
Andika mengungkapkan, tindak kekerasan yang dilakukan bukan dalam rangka mempertahankan diri, melainkan menyerang supporter.
"Kita tidak akan mengarah pada disiplin. Tetapi pidana, karena memang itu sudah sangat berlebihan," terang Andika di Kantor Kemenko Polhukam, dilansir dari PMJ News, Senin 3 Oktober 2022.
Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Korban Bertambah, Wagub Jatim Sebut Sebanyak 174 Orang Meninggal Dunia
Buntut dari Tragedi Kanjuruhan, Andika Perkasa memaparkan bahwa TNI telah melakukan investigasi serta upaya hukum guna mengusut hingga tuntas peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, tindakan represif yang dilakukan anggotanya sudah di luar kewenangan prajurit TNI.
Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan yang Merenggut Nyawa Ratusan Suporter
Guna investigasi lebih dalam, Andika Perkasa pun turut meminta bantuan masyarakat untuk mengirim berbagai video berkenaan dengan Tragedi Kanjuruhan.
Dengan tambahan barang bukti, Andika berharap investigasi aksi represif prajurit TNI dapat terbuka dan ada titik terang.
"Lantaran memang tidak boleh terjadi lagi. Dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video tersebut," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) guna mencari pelaku Tragedi Kanjuruhan.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) ini sendiri akan diketuai oleh Mahfud MD. Sementara itu, untuk keanggotaannya akan diumumkan paling lambat 24 jam mendatang.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan tersebut nantinya akan beranggotakan pejabat kementerian terkait, organisasi terkait olahraga hingga media massa.
***