PORTAL MOJOKERTO - Informasi mengenai gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 merupakan hal yang penting bagi calon peserta pendaftar.
Pendaftaran untuk posisi Pengawas TPS telah dibuka sejak 2 Januari 2024, dan penting bagi calon pengawas untuk memahami berbagai aspek terkait, termasuk pertanyaan wawancara, honorarium, dan periode kerja.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumumkan pembukaan pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, yang dapat dilakukan mulai 2 Januari hingga 6 Januari 2024.
Proses seleksi dan penerimaan Pengawas TPS ini menjadi bagian integral dari penyelenggaraan Pemilu, yang bertujuan untuk memastikan proses berlangsung dengan transparan dan adil.
Penting bagi calon pengawas untuk memahami jenis pertanyaan yang mungkin diajukan selama wawancara sebagai bagian dari proses seleksi.
Selain itu, informasi mengenai besaran gaji dan periode kerja juga menjadi aspek krusial yang perlu dipahami oleh para calon peserta pendaftar.
Periode Kerja
Periode kerja Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 berlangsung selama satu bulan, yaitu pada periode 22 Januari hingga 21 Februari 2023.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Drakor Welcome to Samdalri Episode 11, Sam Dal Mulai Memotret Lagi?